Kemenkumham NTB Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Lombok Tengah Bahas Produk Hukum Daerah Berkualitas

    Kemenkumham NTB Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Lombok Tengah Bahas Produk Hukum Daerah Berkualitas

    Lombok Tengah NTB - Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Ruang Rapat Kabag Hukum Pemkab Lombok Tengah, Selasa (7/11).

    Tim yang berjumlah 4 pegawai dipimpin Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Ni Ketut Citrawati dan diterima Kabag Hukum Setda Pemkab Lombok Tengah Herman Edy. 

    Ni Ketut Citrawati menekankan peranan penting Prolegda dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), otonomi daerah dan tugas pembantuan yang diemban oleh pemerintah daerah.

    Dalam pertemuan tersebut tim dari Kanwil Kemenkumham NTB mempertanyakan raperda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai skala prioritas dalam Program Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2024. 

    Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Herman Edy menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok tengah Tahun 2023 terdapat  4  daftar Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah, 20 daftar Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan 3 daftar Rancangan Peraturan Daerah Komulatif Terbuka. 

    "Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik kunjungan dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dan sudah berkomitmen akan bekerja sama dengan maksimal yaitu dengan cara  mengajukan permohonan fasilitasi harmonisai dengan mengirimkan data dukung yang lengkap  dari SK Prolegda, SK Tim Penyusun, Naskah Akademik, dan/atau Penjelasan/Keterangan serta draf rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah guna mendukung target Kanwil Kemenkumham untuk memperoleh Legal Award pada tahun mendatang, " jelas Herman Edy.

    Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sejumlah kesempatan mengatakan, banyak peraturan yang tidak harmonis dan saling tumpang tindih, sehingga tujuan dari harmonisasi  adalah untuk mencapai sebuah keselarasan agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan peraturan yang sejaja. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Duduk Bersama di AWGIPC ke-71 Lombok, Negara...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Kanwil Kemenkumham NTB Kawal Pelaksanaan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat

    Tags